Sejarah Fakultas Ilmu Komputer UPN
“Veteran” Jakarta tidak dapat dipisahkan dari sejarah UPN “Veteran”
Jakarta itu sendiri. Sebelum menjadi institusi pendidikan tinggi yang
berdiri sendiri, UPN “Veteran” Jakarta memiliki rangkaian perjalanan
sejarah yang cukup panjang yaitu berdasarkan Akte Notaris R. Kardiman
Nomor: 14 tanggal 7 Januari 1963, Lembaga Pembinaan Kader Pembangunan
(LPKP) mendirikan 3 (tiga) akademi, yaitu: 1) Akademi Bank; 2) Akademi
Tekstil; dan 3) Akademi Tata Laksana Pelayaran Niaga “Yos Sudarso”.
Pada
tahun 1967, ketiga akademi tersebut diintegrasikan kedalam PTPN Veteran
dengan nama PTPN Veteran Cabang Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri
Urusan Veteran dan Demobilisasi RI Nomor : 09/Kpts/Menved/1967, tanggal
21 Pebruari 1967. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab
Nomor: Skep/1555/1977 tanggal 30 November 1977 PTPN “Veteran” Jakarta
berubah nama menjadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”
Cabang Jakarta.
Pada tahun
1980, UPN “Veteran” Cabang Jakarta menambah program pendidikannya, yaitu
Pendidikan Ahli Teknik Informatika dan Komputer (PATIK) dengan jenjang
pendidikan Diploma 3. Program Pendidikan Ahli Teknik Informatika dan
Komputer UPN “Veteran” Cabang Jakarta merupakan salah satu program
pendidikan yang banyak diminati oleh masyarakat, karena saat itu program
pendidikan teknik informatika dan komputer masih sangat langka di
wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seiring
perjalanan waktu, pada tahun 1993, UPN “Veteran” Cabang Jakarta menjadi
perguruan tinggi yang mandiri berdasarkan Keputusan Menhankam Nomor:
Kep/03/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 terdiri dari 3 (tiga) Fakultas
yang menyelenggarakan Program Pendidikan S-1 dan D-III dengan status
“Kedinasan”. Pada tanggal 1 Mei 1995, berdasarkan Surat Keputusan Rektor
UPN “Veteran” Jakarta Nomor: Skep/031/V/1995 tentang Perubahan Fakultas
Teknik menjadi tiga fakultas, yaitu: 1) Fakultas Teknologi Industri; 2)
Fakultas Ilmu Komputer; dan 3) Fakultas Teknologi Kelautan yang diikuti
dengan terbitnya Keputusan Mendikbud Nomor Kep./017.018.019/D/0/1995
tentang perubahan UPN “Veteran” Jakarta yang semula perguruan tinggi
dengan status “Kedinasan” berubah menjadi perguruan tinggi swasta dengan
status “DISAMAKAN” untuk seluruh jenjang pendidikan Diploma 3, dan
status “TERDAFTAR” untuk seluruh jenjang pendidikan Strata 1.
Berdasarkan
instruksi Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor: Inst/01/II/1996
tanggal 6 Februari 1996 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang dan
Tanggung Jawab Pembinaan UPN “Veteran” Jakarta ke Yayasan Kejuangan
Panglima Besar Sudirman (YKPBS), maka UPN “Veteran” Jakarta yang semula
pembinaannya di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan dialihkan di
bawah YKPBS. Setelah ± 12 tahun lamanya dibina oleh YKPBS, pada tahun
2008 pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta dialihkan ke Yayasan
Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor: AHU-103.AH.01.05 tahun 2008 tanggal 17
Januari 2008.
Pada tanggal 6
Oktober 2014, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2014
tentang Pendirian UPN “Veteran” Jakarta, maka UPN “Veteran” Jakarta
berubah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) di bawah pembinaan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.